Kapolda Gorontalo: Tak Ada Larangan Jual Emas Hasil Tambang Rakyat
FAKTA.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjamin jual beli emas hasil tambang rakyat , khususnya di Kabupaten Pohuwato tetap masih tetap legal. Masyarakat juga dipersilakan untuk menjual hasil penambangannya di toko-toko emas daerah setempat.
"Tidak ada penangkapan dan pelarangan terhadap penjualan emas yang sifatnya tradisional di Pohuwato,” kata Kapolda Gorontalo Irjenpol Angesta Romano Yoyol dikutip dari keterangan persnya, Selasa (26/9/2023).
Unjuk Rasa Pohuwato Ricuh, Kantor Bupati dan DPRD DibakarSebelumnya, masyarakat tambang di Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa karena keberatan dengan larangan perdagangan emas hasil tambang rakyat. Bahkan, protes massa yang digelar pada Kamis (21/9/2023) lalu berlangsung ricuh dan terjadi aksi pembakaran kantor bupati serta pengrusakan sejumlah fasilitas.
Yoyok dengan tegas menampik isu larangan penjualan hasil tambang rakyat tersebut. "Silahkan menjual emasnya di toko emas yang selama ini berjalan. Kalau ada statement dari pihak lain saya tidak tahu," ujar Yoyok.
Demo Lima Hari di Pohuwato, Polisi BersiagaPersonel polisi pun bersedia turun untuk mengawal warga apabila merasa terganggu ketika bertransaksi emas. Dia mengatakan, "Silakan yang merasa dilarang saya ada di Polres. Pak saya enggak boleh jualan emas nih? Yang bilang itu siapa. Kalau perlu dia jualan emas saya tungguin.”
Sementara, dalam pertemuan tokoh masyarakat dengan fokum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda), mantan Bupati Pohuwato, Syarief Mbuing justru mengatakan hal sebaliknya. Dirinya malah menerima aduan masyarakat yang mengeluh dan kesulitan menjual emasnya di toko.
Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Pembakaran Kantor Pohuwato“Saya prihatin, mereka bawa emas dengan jumlah yang kecil tidak tahu dijual di mana. Kita tidak mau mencari kambing hitam, tapi kita ingin mencari solusi terbaik,” kata Syarief dalam pertemuan Forkominda yang digelar Senin (25/9/2023) lalu.
Komentar (0)
Login to comment on this news