Syarat Beli Motor Listrik Bersubsidi Diperlunak Hanya dengan KTP
FAKTA.COM, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan sepeda motor listrik lewat subsidi senilai Rp7 juta tidak lagi dikhususkan untuk golongan masyarakat tertentu. Kini, Kementerian Perindustrian memperluas penerima manfaat program bantuan senilai Rp1,4 triliun tersebut bagi semua kalangan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan program bantuan pembelian motor listrik ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. "Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada 20 Maret silam. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mencanangkan program subsidi Rp 7 juta untuk pembelian 200.000 unit motor listrik hingga Desember 2023 yang berlaku kepada empat golongan masyarakat tertentu.
Kendaraan Bermotor jadi Biang Kerok Polusi JakartaKeempat golongan masyarakat yang dimaksud yakni, warga yang telah menerima manfaat kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima bantuan subsidi listrik sampai 900 volt ampere. Potongan harga pembelian motor listrik hanya berlaku untuk satu unit dalam nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Berdasarkan data sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (Sisapira) per Selasa ini, baru terdapat 2.430 unit motor yang siap atau telah diterima masyarakat. Di mana, 225 unit di antaranya subsidi telah dibayarkan pemerintah kepada perusahaan. Ini artinya, masih terdapat 197.570 unit kuota motor listrik bersubsidi sampai akhir tahun.
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023 yang mengubah Permenperin Nomor 6/2023. Salah satu kebijakannya, penerima manfaat motor listrik diperlunak, sehingga berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
Menurut Agus, aturannya tetap sama satu pemegang NIK hanya dibolehkan mendapat subsidi satu unit motor listrik dengan nilai Rp7 juta. “Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya.
Kebijakan anyar ini juga menegaskan, perusahaan atau diler harus memeriksa kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK di dalam Sisapira. Menurut Agus, pihaknya juga telah mengintegrasikan data tersebut bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Motor Listrik Sepi Peminat, Pengamat: Bukan Kebutuhan Utama MasyarakatKetua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi menyambut positif kebijakan baru yang dirilis pemerintah. Bahkan, pihaknya juga optimisis target penjualan motor listrik bersubsidi akan tercapai 200.000 unit hingga akhir 2023 ini.
Selama ini, distribusi penjualan motor listrik masih terbilang kecil ketimbang sepeda motor berbahan bakar minyak alias BBM. Catatan Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI), hingga Oktober 2022 baru terdapat 31.827 unit yang telah terdistribusi ke massyarakat.
Oleh karena itu, pengusaha berharap pengguna serta pembelian motor listrik akan lebih banyak lagi di masa mendatang. Budi mengatakan, "Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat."
Menurut dia, hingga kini telah terdapat 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dalam penjualan motor listrik bersubsidi ini. "Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini," kata Budi.
Adapun model sejumlah motor listrik subsidi yang ditawarkan antara lain, Sterrato yang dibanderol Rp5,59 juta, Vito Rp5,79 juta, Volta 403 senilai Rp11,95 juta, serta TX 3000 A/T dengan harga 42,9 juta. Harga-harga yang tercantum tersebut tersebut telah dipotong dengan besaran subsidi pemerintah.
Komentar (0)
Login to comment on this news