Entitas Keuangan Ilegal Masih Sulit Tertangkal
FAKTA.COM, Jakarta - Sejumlah entitas keuangan ilegal masih terus bermunculan. Alhasil, banyak masyarakat yang menjadi korban.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wanti-wanti soal Pinjol Ilegal dan Judi Online, Sri Mulyani Sampaikan Pesan IniKasus tersebut menjadi satu dari sekian banyak entitas keuangan illegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode April-Mei 2024, Satgas PASTI memblokir 129 tawaran investasi illegal dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Dalam periode yang sama, ada 654 pinjaman online (pinjol) illegal dan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Alhasil, total entitas keuangan ilegal yang sudah diblokir OJK hampir menyentuh angka 10.000 dalam kurun Waktu 2017-Juni 2024.
Dari data itu, paling banyak datang dari pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 8.271 entitas atau setara 83,1% dari total entitas keuangan ilegal yang diblokir OJK.
Di sisi lain, penawaran investasi ilegal yang diblokir telah terakumulasi 1.366 entitas. Kemudian, gadai ilegal mencapai 251 entitas.
Secara rinci, ada peningkatan besar atas pemblokiran investasi ilegal. Dalam periode Januari-Juni 2024, angkanya mencapai 148 entitas atau melesat 270% dari setahun penuh pada 2023 yang hanya 40 entitas.
Sementara itu, pinjol ilegal tak ada matinya. Dalam enam bulan tahun ini, angkanya sebanyak 1.591 entitas atau sudah lebih dari separuh temuan pada 2023 yang mencapai 2.248 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pinjol ilegal ternyata menggunakan server dan rekening luar negeri. "Sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Friderica, Rabu (10/7/2024).
Tak hanya itu, OJK juga menemukan indikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan.
"Ada penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," kata Friderica menambahkan.
Tak Ada Matinya, Pinjol Ilegal Sering Ganti Identitas dan Pakai Server Luar NegeriDengan fakta-fakta itu, apakah memang entitas keuangan ilegal ini sulit tertangkal atau justru banyak masyarakat yang bebal? Pasalnya, sejak 1 Januari-30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.
Dalam periode itu, OJK juga telah telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers. Selain itu, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
Komentar (0)
Login to comment on this news