Diminati Banyak Orang, Segini Gaji PNS
FAKTA.COM, Jakarta – Banyak orang beramai-ramai mendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut mereka, karier PNS ini menawarkan kejelasan penghasilan dan jenjang karier, bahkan masa tua pun terjamin.
Dikutip dari akun X Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Selasa (3/10/2023), jumlah orang yang mendaftar CPNS per 26 September 2023 sebanyak 340.696 orang. Pelamar di bagian CPNS paling banyak di antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebanyak 245.907 orang, PPPK tenaga kesehatan 97.897 orang, dan PPPK teknis 163.417 orang.
Hai #SobatBKN, Berikut Mimin sampaikan Update jumlah pelamar seleksi #CASN2023 per tanggal 26 September 2023 Pukul 06.00 WIB.#SatuDataASN#ASNNetral pic.twitter.com/mJgQWvKowZ
— #SatuDataASN (@BKNgoid) September 26, 2023
Lalu, berapa penghasilan PNS sehingga banyak orang yang berminat menjadi abdi negara? Menurut penelusuran FAKTA.COM, ternyata PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga tunjangan-tunjangan. Ada enam tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang abdi negara. Rinciannya, tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kinerja, makan, dan umum.
A. Gaji PNS
Gaji PNS ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di regulasi ini, gaji pokok PNS berbeda-beda berdasarkan golongan dan tingkatannya. Berikut ini adalah rinciannya dalam rupiah.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
B. Tunjangan
1. Tunjangan Suami/Istri
Menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1985, tunjangan suami/istri sebanyak 10% dari gaji pokok. Kalau suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, tunjangan keluarga akan diberikan kepada yang punya gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Mengutip PP No. 51 Tahun 1992, tunjangan anak diberikan sebanyak 2% kepada anak kandung atau anak angkat yang umurnya kurang dari 21 tahun. Setiap anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk tiga anak.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi dan prestasi kerja. Jumlahnya berbeda-beda.
Kementerian Hukum HAM Buka 1.015 CPNS 2023, Lulusan SMA Bisa DaftarMenurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, jumlah tunjangan ini didapatkan dari skor jabatan dikali dengan indeks rupiah.
4. Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur jumlah tunjangan makan dan makan lembur bagi PNS. Jumlahnya berbeda berdasarkan golongan. Berikut ini rinciannya.
a. Tunjangan Makan bagi PNS dan Uang Lauk Pauk bagi TNI/Polri
Golongan I dan II: Rp35 ribu.
Golongan III: Rp37 ribu
Golongan IV Rp41 ribu
TNI/Polri: Rp60 ribu
b. Uang Makan Lembur
Golongan I dan II: Rp35 ribu
Golongan III: Rp37 ribu
Golongan IV: Rp41 ribu
5. Tunjangan Umum
Menurut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan jabatan.
Jumlahnya pun berbeda-beda berdasarkan golongan, yaitu golongan I mendapatkan tunjangan umum sebanyak Rp175 ribu, II Rp180 ribu, III Rp185 ribu, dan IV Rp190 ribu.
Begini Cara Beli Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS6. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan ini diberikan kepada pejabat eselon. Jumlahnya pun berbeda-beda berdasarkan golongannya.
Golongan I A: Rp5,5 juta
Golongan I B: Rp4,37 juta
Golongan II A: Rp3,25 juta
Golongan II B: Rp2,02 juta
Golongan III A: Rp1,26 juta
Golongan III B: Rp980 ribu
Golongan IV A: Rp540 ribu
Golongan IV B: Rp490 ribu
Golongan V A: Rp360 ribu
Jumlah tunjangan ini diatur di Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Komentar (0)
Login to comment on this news