Ancaman di Perlintasan Sebidang, Jika Abai Makin Banyak Nyawa Melayang

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kecelakaan demi kecelakaan sampai kini masih menjadi ancaman di perlintasan sebidang kereta api. Perlu langkah serius dari para pemangku kepentingan, baik  dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Kereta Api (Persero) selaku pelaksana transportasi, serta masyarakat yang menjadi pengguna jalan. 

Tepat sepekan lalu, Ahad (19/11/2023), hal nahas terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di sebuah jalan yang berlokasi antara Stasiun Randu Agung - Stasiun Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng menghantam mobil jenis elf, 11 orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut menambah catatan panjang daftar kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Dalam empat tahun terakhir, periode 2019 hingga 2022, telah telah terjadi 1142 kecelakaan, yang terbanyak terjadi di lokasi perlintasan tanpa palang pintu. 

Kecelakaan Kereta Api di Lumajang 11 Orang Tewas

Sementara, jumlah korban meninggal mencapai 318 jiwa akibat hantaman antara kendaraan darat dan kereta api di perlintasan sebidang dalam empat tahun terakhir.  "Sebesar 86 persen di antaranya terjadi kecelakaan di perlintasan tidak dijaga," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, Jumat (24/11/2023). 

Menurut dia, sosialisasi yang masif perlu dilakukan sebab sampai kini banyak warga atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Pemasangan videotron di setiap perlintasan sebidang bisa menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi lalu lintas. 

Sejumlah peraturan terkait perlintasan sebidang,

  •  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
    Perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup atau ada isyarat lain.
  • UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
    Perlintasan jalur kereta api harus dibuat tidak sebidang.
  • PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA
    Perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94/2018
    Wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Jalan nasional dilakukan oleh Kementerian PUPR, gubernur untuk perlintasan di jalan provinsi, serta bupati atau walikota untuk perlintasan di jalan kabupaten/kota dan desa.

Djoko menambahkan, "Pemda juga diharapkan segera menyusun rencana aksi yang berisi anggaran dan program dukungan peningkatan keselamatan masyarakat. Termasuk upaya membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi perlintasan sebidang khususnya di titik rawan kecelakaan."

Terjual 102.603, Tiket Kereta Libur Natal Masih Banyak Tersedia

Dalam siaran persnya, PT KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan kepedulian dan perhatian demi terciptanya sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Perusahaan pelat merah tersebut juga menyesalkan insiden kecelakaan yang terjadi belakangan ini di Lumajang, Jawa Timur. 

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. 

Sepanjang empat tahun belakangan, perusahaan telah menutup sebanyak 1.240 perlintasan sebidang di berbagai daerah operasi. Didiek mengatakan, "Masyarakat diharapkan agar tetap berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada." 

Kementerian Perhubungan mengakui, hingga kini kecelakaan di perlintasan sebidang masih terbilang tinggi. Upaya yang gencar dilakukan di antaranya mendorong usulan dari masing-masing pemerintah daerah terkait lokasi persimpangan yang membutuhkan bantuan fasilitas keselamatan. 

Fakta di Balik Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Dadakan

Sebagai contoh, di Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir telah terjadi 114 kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk mengantisipasi kecelakaan berulang, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) telah menutup 261 perlintasan liar di wilayah setempat. 

"Kami menunggu usulan dari masing-masing pemerintah daerah untuk peningkatan keselamatan di perlintasan, apakah memerlukan fly over, memerlukan palang pintu ataupun yang lainnya, sehingga kita bisa mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi," kata Direktur Jenderal Perkertaapian M Risal Wasal dalam keterangan persnya dalam acara FGD di Padang, Oktober lalu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//