Meski Berubah Status Jakarta Tetap Wilayah Khusus

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Status daerah khusus ibu kota (DKI) yang kini masih dipegang Jakarta tampaknya bakal segera ditanggalkan. Kalangan dewan memutuskan rancangan UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI.

Kebijakan pengganti dari UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota NKR ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023) lalu. Delapan fraksi setuju terhadap calon peraturan yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini.

Nantinya, RUU DKJ akan dibahas dalam sidang komisi, badan legislasi, atau membentuk panitia khusus. Pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan bersama rancangan peraturan sebelum akhirnya nanti disahkan menjadi UU.

Gubernur ditetapkan presiden

Sejumlah klausul telah diatur dalam RUU DKJ. Salah satu yang mengundang kontroversi yakni, penetapan gubernur dan wakil gubernur yang tidak lagi melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).

Dalam draf tersebut, DPRD DKJ berwenang memilih dan mengusulkan pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk kemudian ditetapkan oleh presiden. Hal tersebut yang menjadi alasan penolakan Fraksi Partai Keadilan Sejahera (PKS) atas RUU DKJ.

DPRD Jakarta Bakal Punya Kewenangan Pilih Gubernur

"Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten," kata anggota Fraksi PKS, Hermanto. Penolakan partai ini akan kehadiran RUU DKJ juga didasarkan ketidaksetujuannya akan pelepasan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Meskipun terdapat penolakan dari satu fraksi di dewan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin sidang tetap mengetuk palu tanda sahnya RUU menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Tetap khusus

Kendati predikat ibu kota bakal segera ditanggalkan, Jakarta tetap bakal menyandang sebagai daerah otonomi khusus. Sebagai contonya, wilayah ini akan disulap menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, serta kawasan aglomerasi.

Jakarta yang telah menjadi pusat bisnis harus memperhatian tata kelola perekonomian bersama daerah lain di wilayah sekitar. Yakni, mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

Tak Perlu PP, UU Baru Jakarta Cukup Pakai Perda

Selama ini, Jakarta memang telah terkenal sebagai pusat perdagangan. Pada 2022 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) tersebut mencapai Rp45,6 triliun serta realisasi APBD senilai Rp78,67 triliun.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pihaknya juga telah merumuskan rancangan UU DKJ versi pemerintah. Rencananya, kebijakan penetapan gubernur dan wakil gubernur akan tetap diatur melalui Pilkada.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//