Begini Ketentuan Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah
FAKTA.COM, Jakarta - Ketentuan zakat fitrah memuat sejumlah syarat dan aturan pembayaran zakat.
Dikutip dari laman BAZNAS, Sabtu (6/4/2024), zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, berkah, berkembang, dan baik. Aturan itu tertuang dalam QS At-Taubah ayat 103.
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jokowi Bayar Zakat Pakai QRIS ke Baznas di Istana NegaraPada dasarnya, ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Teruntuk zakat fitrah, kewajiban ini harus ditunaikan oleh semua Muslim, baik pria maupun wanita, pada Ramadan.
Syarat Zakat Fitrah
Syarat zakat fitrah ini ada tiga, yaitu:
- Beragama Islam
- Hidup saat Ramadan
- Punya kelebihan bahan pangan untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
Menurut aturan, zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Apakah harus makanan pokok? Tidak.
Para ulama, seperti Syekh Yusuf Qardawi, mempersilakan zakat dibayar dalam bentuk uang. Nilai zakat fitrah, jika diuangkan, setara dengan 1 sha' gandum, beras, atau makanan pokok lain.
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besar zakat fitrah setara dengan Rp45 ribu per jiwa/hari.
Komentar (0)
Login to comment on this news