Kemendikbudristek Minta PTN dan PTNBH Batalkan Kenaikan UKT
FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melayangkan surat untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI tahun 2024 kepada para pimpinan universitas di 75 PTN dan PTNBH. Surat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dikutip dari keterangan tertulis Kemdikbudristek, Selasa (28/5/2024), surat yang bernomor No. 0511/E/PR.07.04/2024 dilayangkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris. Ada beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh pimpinan PTN.
“Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” ujar Haris di Jakarta.
Nadiem Pastikan Biaya UKT Batal NaikPertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN Tahun Ajaran 2024/2025. Haris meminta para rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata dia.
Ketiga, setelah mendapatkan rekomendasi UKT dan IPI dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi kembali Keputusan Rektorat tentang tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.
Keempat, PTN dan PTNBH juga harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukan revisi Keputusan Rektor.
Kelima, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang sudah diterima, namun belum daftar ulang atau mengundurkan diri. Para pimpinan universitas juga diminta memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
“Ini adalah prioritas Mendikbudristek,” kata Haris.
Poin keenam adalah, kementerian meminta pimpinan PTN dan PTNBH untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. Haris menyebut pihaknya akan mengawal penerapan kebijakan itu.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” kata Haris.
Komentar (0)
Login to comment on this news