Anggaran KIP Kuliah 2025 Naik, Jadi Berapa?

Ilustrasi KIP Kuliah. (Dokumen Puslapdik Kemdikbudristek)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyiapkan anggaran senilai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2025. Anggaran ini naik Rp700 miliar dari tahun 2024.

“Untuk Sekretariat Jenderal, kita melaksanakan program KIP Kuliah yang alokasi anggarannya tahun depan meningkat dari tahun sekarang, yaitu Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Prabowo Janji Turunkan Biaya Kuliah: Kalau Bisa, Gratis

Suharti menjelaskan, anggaran itu ditujukan bagi 1.040.912 penerima. Sekadar informasi, tahun lalu, anggaran KIP Kuliah sebanyak Rp13,99 triliun ditujukan bagi 985.577 target penerima.

Akan tetapi, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 ini lebih rendah daripada usulan baseline tahun 2025 yang senilai Rp14,73 triliun.

“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem, pernah berjanji akan meningkatkan jumlah KIP Kuliah. Hal ini dikatakan ketika dia dipanggil oleh Komisi X DPR RI soal kenaikan UKT.

“Kami berjuang untuk meningkatkan jumlah KIPK,” kata Nadiem.

Nadiem Janji Akan Tingkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah

Apa Itu KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Penerimanya adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan KIP Kuliah, diharapkan mereka bisa berkuliah.

Para penerimanya adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di program studi terakreditasi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi pula. Mereka yang diterima ini berasal dari semua jalur masuk perguruan tinggi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau mandiri.

Ada empat prioritas penerima KIP Kuliah:

  • Pemegang KIP SMA/sederajat atau PIP.
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Anak panti asuhan atau panti sosial.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu. (SKTM).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//