Heboh Selempang Wisuda SMA Bergelar "MIPA", Bagaimana Aturan Penulisan Gelar?
FAKTA.COM, Jakarta - Beberapa hari ini viral di media sosial tentang video siswa SMA yang memakai toga dan selempang "MIPA" saat seremoni kelulusan SMA. "Gelar" MIPA itu menimbulkan pro dan kontra.
Dikutip dari akun Instagram @igsmood, Kamis (27/6/2024), ini berawal dari seorang warganet berakun @sly*** yang mengunggah video seremoni kelulusan SMA. Ada sebuah video yang memperlihatkan dia memakai toga dan selempang yang bertulis nama lengkap dan gelar "MIPA".
Video itu menjadi viral di media sosial dan dikomentari warganet, terutama penulisan gelar. Menyadari videonya viral, pengguna TikTok yang diketahui bernama Selfi, membuat klarifikasi dan meminta maaf. Selfi mengatakan bahwa toga tak hanya dipakai untuk sarjana, tetapi juga upacara kelulusan tingkat TK, SD, SMP, dan SMA.
"Searching-searching di internet juga banyak kok yang pakai selempang-selempang begituan. Itu, kan, enggak ada undang-undangnya tuh. Terus enggak ada peraturan tersebut," ujar dia.
Kisah Love’s, Anak Penjual Rempeyek yang Lolos SNBP dan Kuliah Gratis di UGMKemudian, untuk penulisan gelar, dia mengakui hanya sekadar ikut-ikutan temannya yang lulus SMA dan berselempang gelar MIPA. Selfi meminta maaf apabila penggunaan gelar di selempang wisuda membuat banyak orang tidak berkenan.
"Terkait MIPA, saya mengakui ikut-ikutan teman saya ketika lulus pakai MIPA. MIPA itu setahu saya salah satu jurusan umum ditawarkan di SMA yang mana jurusan MIPA fokus pada matematika, fisika, kimia, biologi. Jika MIPA itu sakral di sarjana, saya minta maaf atas ketidaknyamannya," kata dia.
Selfi juga menyadari mendapatkan gelar akademik itu sangat susah, mulai dari kuliah hingga penelitian. Hal ini diketahui dari saudara-saudaranya yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Dia juga berterima kasih atas komentar warganet yang mengingatkannya tentang gelar akademik.
Ngomong-ngomong, sebenarnya bagaimana aturan gelar akademik?
Nadiem Janji Akan Tingkatkan Jumlah Penerima KIP KuliahAturan Gelar
Ilustrasi. (dokumen Freepik)Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat, Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, gelar merupakan sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan, pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Menurut Pasal 29 ayat (1), lulusan pendidikan tinggi berhak memakai gelar sesuai dengan jenis dan program perguruan tinggi. Sementara itu, menurut Pasal 29 ayat (2), gelar diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Cara Penulisan Gelar
Universitas Muhammadiyah Maumere Permudah Mahasiswa Bayar Kuliah dengan Hasil BumiMenurut Pasal 30 Permendiknbud No. 6 Tahun 2022, begini aturan penulisan gelar untuk lulusan perguruan tinggi.
A. Pendidikan Akademik
1. Sarjana: ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan "S." dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
2. Magister: ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan "M." dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
3. Doktor: ditulis di depan nama lulusan dengan mencantumkan "Dr.".
B. Pendidikan Vokasi
1. Ahli Pratama (D-1): ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
2. Ahli Muda (D-2): ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
3. Ahli Madya (D-3): ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
4. Sarjana Terapan: ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan huruf “S. Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
5. Magister Terapan: ditulis di belakang nama lulusan dengan mencantumkan huruf “M. Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
6. Doktor Terapan: ditulis di depan nama lulusan program doktor terapan dengan mencantumkan "Dr.Tr.".
C. Pendidikan Profesi
1. Gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Gelar untuk lulusan program spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan "Sp." diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi/program studi.
Kemudian, gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia, harus ditulis dengan bahasa Indonesia.
Komentar (0)
Login to comment on this news