Intip Passing Grade Tes SKPD CPNS 2023
FAKTA.COM, Jakarta – Setelah seleksi adminsitrasi, tahap berikutnya yang akan dihadapi peserta CPNS 2023 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Rencananya, ujian berbasis komputer itu digelar bulan depan.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (17/10/2023), berbicara tentang tes SKD CPNS, ada nilai minimal yang harus dikantongi peserta agar bisa lolos tahap itu. Nilai ambang batas atau passing grade ini tercantum di Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 651 Tahun 2023.
Ada tiga materi yang akan diujikan di SKD CPNS, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ada 110 soal yang harus dikerjakan selama 100 menit, yaitu 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Simak, Ini Jadwal Simulasi Tes CAT BKNBobot nilai yang diberikan pun berbeda. Untuk materi TIU dan TWK, jawaban yang benar akan mendapatkan nilai 5 serta salah/tidak menjawab 0. Sementara itu, untuk soal TKP, jawaban benar akan mendapatkan nilai 1-5 dan salah/tidak menjawab 0.
Passing Grade
Sekadar informasi, nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550. Berikut ini adalah passing grade untuk tes CPNS.
TWK: 65 dari 150.
TIU: 80 dari 175.
TKP: 166 dari 225.
Kemudian, nilai ambang batas ini berbeda dengan penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan peserta cum laude.
Begini Cara Beli Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS1. Cum Laude
- Nilai kumulatif minimal 311.
- TIU paling rendah 85.
2. Diaspora
- Nilai kumulatif minimal 311.
- TIU paling rendah 85.
3. Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif minimal 286.
- TIU paling rendah 60.
4. Putra/putri Papua
- Nilai kumulatif minimal 286.
- TIU paling rendah 60.
Komentar (0)
Login to comment on this news