Jokowi Teken Biaya Haji 2024, Begini Rinciannya
FAKTA.COM, Jakarta – Pemerintah merilis aturan terbaru biaya ibadah haji 2024, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu (17/1/2024), aturan itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” dikutip dari Keppres No. 6 Tahun 2024.
Begini Rincian Biaya Haji 2024Bipih jemaah haji akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian ongkos akomodasi Madinah, living cost, dan visa. Berikut ini adalah rincian biaya Bipih jemaah haji regular tahun 1445/2024 M.
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334
Sementara itu, Bipih yang berasal dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut.
- Embarkasi Aceh: Rp87.359.984
- Embarkasi Medan: Rp88.509.253
- Embarkasi Batam: Rp91.198.048
- Embarkasi Padang: Rp89.103.471
- Embarkasi Palembang: Rp91.307.248
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
- Embarkasi Solo: Rp95.926.122
- Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448
- Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219
- Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
- Embarkasi Lombok: Rp95.995.002
- Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448
Regulasi itu menyebut Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan ibadah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Keppres No. 6 Tahun 2024 juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Sekadar informasi, Keppres No. 6 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No. 6 Tahun 2024.
Komentar (0)
Login to comment on this news