Dapat Tagihan Rp53,8 T dari Pertamina dan PLN, Kemenkeu: Masih Proses Audit
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerima tagihan untuk pembayaran kompensasi energi dari PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Total nilainya Rp53,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan tagihan tersebut merupakan nilai kompensasi pada kuartal I-2024.
Namun, lanjut Isa, nilai tersebut masih dalam proses audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Diperkirakan akan selesai dalam beberapa pekan ke depan," ujar Isa, Kamis (27/6/2024).
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan LPG 3 Kg untuk Iduladha, Ada yang Masih Susah Dapat?Di samping itu, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, Kementerian Keuangan masih belum membayar tagihan yang diterima pada kuartal I-2024.
Sementara untuk tagihan kompensasi energi kuartal II-2024 baru akan diterima oleh Kementerian Keuangan pada akhir Juli atau awal Agustus 2024.
Adapun sebelumnya Kementerian Keuangan telah melunasi tagihan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN pada periode 2023 dengan total nilai mencapai Rp201 triliun.
Smelter Freeport Kembali Dapat Tambahan Pasokan Listrik dari PLNUntuk diketahui, dana kompensasi Pertamina untuk menutupi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Sementara kompensasi PLN untuk selisih tarif listrik beberapa golongan dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news