17 BUMN Dapat PMN Rp26,72 T, Sri Mulyani: Tiap 6 Bulan Harus Lapor ke DPR
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara atas persetujuan sejumlah penyertaan modal negara (PMN) ke beberapa BUMN. Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan memastikan monitoring dan evaluasi terhadap BUMN peneriman PMN tersebut.
"Agar tetap menjaga tata kelola yang baik, kompetensi, profesionalisme dan integritas yang tinggi," kata Sri Mulyani, Rabu (3/7/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan juga sepakat untuk terus memonitor BUMN tersebut dengan key performance indicators. Bahkan, katanya, para BUMN tersebut akan diminta laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI DPR.
"Untuk itu, kami akan melakukan suatu kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN, juga evaluasi secara berkala," ujarnya.
Komisi XI Setujui PMN Rp26,72 Triliun untuk 17 BUMN, Ini RinciannyaDengan begitu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi yang lebih baik dengan Kementerian BUMN dan Kementerian terkait dalam mengatur PMN, serta menjalankan amanat melakukan pengaturan mulai dari perencanaan, hingga proses penghibahan yang sesuai dengan kebutuhan BUMN.
Selain itu, kata Sri Mulyani, persetujuan dari Komisi XI menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan tata kelola yang baik dalam pengelolaan PMN. Termasuk, memastikan penggunaannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Sri Mulyani juga menerangkan, pihaknya juga akan menjaga kinerja BUMN yang memiliki amanat konstitusi yang penting, yaitu hadirnya negara bagi masyarakat untuk menjaga perekonomian maupun hajat hidup masyarakat.
"Kami dari Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder bisa bersama-sama menjaga kepentingan keuangan negara untuk semaksimal mungkin kemakmuran masyarakat," tutur dia.
Dapat PMN Nontunai, Hutama Karya Kuasai Aset Negara di Karawaci dan PlajuSeperti diketahui, Komisi XI DPR telah menyetujui PMN untuk 17 BUMN. Total nilainya Rp26,72 triliun yang terdiri dari PMN tunai dan PMN nontunai.
Dari jumlah itu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapat PMN tunai paling besar senilai Rp5 triliun. Sementara, PMN nontunai dengan nilai wajar terbesar diberikan ke PT Pertamina (Persero) Rp4,18 triliun.
Komentar (0)
Login to comment on this news