Aturan Iuran Tapera Bikin Soleh Solihun Bingung
FAKTA.COM, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menghebohkan publik. Banyak pihak yang mempertanyakan skema ini.
Salah satunya adalah komika Soleh Solihun.
Dikutip dari akun X @solehsolihun, Selasa (28/5/2024), Soleh mempertanyakan perhitungan iuran Tapera. Dia memberikan simulasi, jika ada seseorang bergaji sekitar Rp10 juta per bulan, iuran yang dibayarkan sebanyak Rp300 ribu per bulan dan setahun sebanyak Rp3,6 juta. Jika penghitungannya seperti ini, Soleh menyebut orang bergaji Rp10 juta per bulan baru bisa beli rumah seratus tahun kemudian.
"Kalau gaji Rp10 juta per bulan, dipotong Tapera 3%= 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapat rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh.
Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Berapa Angkanya?Cuitan Soleh menjadi viral dan telah dicuit ulang sebanyak 4 ribu kali. Warganet pun menjadi pesimistis bisa beli rumah dengan skema Tapera.
"Lebih duluan mana, ya, kebagian rumah atau meninggal?" cuit @th***.
"Menurut hitungannya pegawai, kan, hidupnya sampai 200 tahun, kang," cuit @pi***.
"Aduh lucu. 100 tahun kemudian dapat rumah semut. Soalnya kena inflasi," cuit @ai***.
"Harga rumah 20 tahun berikutnya apa nggak naik weh?" cuit @Le***.
Soal Iuran Tapera, Begini Cara Pengelolaan Dana oleh BP TaperaSekadar informasi, aturan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan ini, peserta iuran Tapera tak hanya kepada PNS, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan karyawan mandiri.
Untuk pekerja swasta, iuran 0,5% dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh karyawan. Sementara itu, pekerja mandiri atau freelance membayar sendiri iuran sebanyak 3%.
Dana Tapera itu akan dikelola dan diinvestasikan oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Uang tersebut diinvestasikan ke bentuk investasi yang menguntungkan dan sesuai dengan UU Tapera, seperti surat utang negara dan surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
kalo gaji 10 juta per bulan
— SOLEH SOLIHUN (@solehsolihun) May 28, 2024
dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan
1 tahun = 3,6 juta.
100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta.
ngitungnya gitu gak sih?
Komentar (0)
Login to comment on this news