Polisi Tangkap Pemeras Ria Ricis

Ilustrasi tersangka ditangkap polisi. (Dokumen Pixabay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Influencer Ria Yunita atau Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang di media sosial. Kini pelaku sudah ditangkap oleh polisi.

“Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).

AP pun dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ade Safri.

Polri Ungkap 5 Jenis Kejahatan Tertinggi, 3 Kasus Terkait Pencurian

“Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” kata dia.

Polisi, kata Ade Safri menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk 1 unit handphone (HP) dan 2 unit kartu SIM. “Tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.

Tersangka, kata dia, dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” kata Ade Safri.

Sekadar informasi, Ria Ricis melaporkan ancaman dan pemerasan dengan data pribadi ke Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa keluarga dan orang-orang terdekatnya pun juga kena imbas perbuatan itu.

Jakarta Catat 52.432 Kejahatan Terjadi Sepanjang 2023

“Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” kata dia.

Dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman ini. Adik Okky Setiana Dewi itu mengatakan orang-orang terdekatnya juga mendapatkan perlakuan serupa.

“Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya,” kata Ria Ricis.

Laporan ini dibuat pada 7 Juni 2024. Pelaku mengancam selebritis itu bahwa foto atau video pribadi korban akan disebar ke media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku meminta uang senilai hingga Rp300 juta ke nomor rekening atas nama Jacky.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//