Dewas KPK Jatuhi Kepala Penjara KPK dengan Hukuman Sanksi Berat

ilustrasi tahanan KPK.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada Plt Karutan tahun 2021 Ristanta atas kasus pungutan liar ( pungli ) di Rutan KPK.

Ristanta dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.

Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka dan ditayangkan di kanal media sosial Youtube, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan mengadili terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak.

Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian. "Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," katanya.

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Dalam tayangan terlihat para tahanan Seragam mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Februari lalu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//