Picu Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Sopir Truk Jadi Tersangka
FAKTA.COM, Jakarta - Sopir truk pemicu tabrakan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur berinisial MI (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Raden Slamet tak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka sopir truk tersebut. Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menjelaskan, MI (18) diduga mengendarai truk kuning nopol BG-8420 VB secara ugal-ugalan.
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus Magang ‘Ferienjob’ Jerman“Pengemudi atas nama MI (18) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio pelat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter,” katanya.
Setelah menabrak Brio dan Xpander, truk tersebut melaju kencang masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pikap Z 8445 AH hingga terpental ke gardu 5.
“Kemudian menabrak mobil Hyundai putih B 1061 SPW dan selanjutnya berturut-turut menabrak mobil boks putih D 8633 YR dan truk kuning terbalik,” tutur dia.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun 4 orang mengalami sesak dada dan telah dievakuasi ke RS terdekat.
Komentar (0)
Login to comment on this news