Pejabat Kementan: Ada Patungan Ratusan Juta untuk Perjalanan Dinas SYL
FAKTA.COM, Jakarta - Pejabat Kementerian Pertanian buka suara dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jamil Harahap mengaku mengumpulkan uang Rp600 juta untuk keperluan perjalanan sang menteri ke Brasil pada 2021.
Pengakuan itu dipantik pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada saksi.
“Kami menyampaikan per momen Pak. Contoh ke Brasil, kami Ditjen PSP ada diminta Rp 600 (untuk) sharing,” kata Ali. dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/05/2024), melalui siaran langsung televisi berita KOMPAS di kanal Youtube.
Selain ke Brasil, Ali mengungkapkan bahwa dirinya pernah juga diminta menyumbang Rp200 juta saat menteri melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat, pada 2022. “Sedangkan untuk ke Arab Saudi kami diminta Rp1 miliar,” ujarnya.
Ali bersaksi bahwa uang yang diserahkan saat menteri melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi lebih besar dibanding perjalanan lain lantaran SYL membawa turut keluarganya. “Saya tidak tahu siapa saja tapi itu rangkaiannya sekalian umroh, itu saya ketahui,” kata Ali.
Profil Nayunda Nabila, Penyanyi Dangdut yang Diperiksa KPK Soal Kasus Pencucian Uang SYLHakim lantas mencecar dari mana uang yang biasa disetorkan oleh para pejabat itu didapatkan. Ali menjawab, ia mengaku tidak mengetahui teknis penyerahan uang patungan untuk kepentingan SYL itu.
Namun Ali tidak menyangkal kalau dana itu diperoleh dari hasil utak atik anggaran negara.
“Saudara kumpulkan Rp 600 juta dari mana?” tanya Hakim. Dalam momen ini, Ali Jamil mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di Hotel.
“Sisa operasional kegiatan Ditjen sodara? Apa itu berupa kegiatan apa?” tanya Hakim. “Kegiatan rapat di hotel, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan,” kata Ali Jamil.
“Jadi diambil dari uang itu?” tanya Hakim menegaskan. “Iya sisa uang operasional,” ucap Ali Jamil lagi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Komentar (0)
Login to comment on this news