Besok, KPK Periksa Staf Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
FAKTA.COM, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (19/6/2024).
Kusnadi diperiksa sebagai saksi penyidikan dalam perkara dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Untuk Kusnadi, informasinya pemeriksaan dilakukan, Rabu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera TertangkapTessa menerangkan, Kusnadi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaannya belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Dalam beberapa watu terakhir, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Selain memeriksa tiga saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta Kusnadi stafnya, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tak Terkait Agenda PolitikPada Senin (10/6/2024), Hasto Kristiyanto diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Ketua KPK: Pencarian Harun Masiku Dipercayakan ke PenyidikMeski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news