Imigrasi Ubah Desain dan Warna Paspor, Mulai Berlaku 17 Agustus 2025
FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengubah desain dan warna paspor Indonesia. Perubahan ini berlaku pada 17 Agustus 2025.
"Ini dipersiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih detail terkait warna dan desain yang dipilih. Menurutnya, perubahan itu akan dirilis pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia.
Dirjen Imigrasi Pastikan Layanan Keimigrasian Sudah Pulih"Ini dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus 2024," katanya.
Menurut Silmy, pengumuman terkait perubahan desain dan warna Paspor Indonesia untuk memberi spirit perbaikan ke arah yang lebih baik.
Selain itu, dia mengaku di internal Imigrasi juga bersemangat memberikan karya terbaik dan paling aman. Pasalnya, perubahan nantinya ada peningkatan pengamanan.
DPR Sepakat Ajukan RUU Polri, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU KementerianDia menjelaskan, sesuai aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun. Oleh karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah warna di mana di dalamnya perlu ada proses pengecekan.
"Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," pungkas Silmy.
Diketahui, saat ini Paspor RI memiliki sampul berwarna biru muda atau tosca untuk paspor umum. Sementara untuk paspor kedinasan berwarna biru, dan paspor diplomatik bersampul hitam.
Di sampul Paspor RI, tergambar lambang burung Garuda berwarna emas. Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke-85 negara dan teritori. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news