Ditahan Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Bandung Barat Bawa Senpi ke Penjara
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif kedapatan membawa senjata api (senpi) saat akan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (15/7/2024).
"Senin (15/7/2024) kemarin pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," kata Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman.
Sidang Korupsi Tol MBZ, Empat Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun PenjaraSelain senpi, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya dalam koper tersebut, yakni sebuah ponsel dan lima butir peluru. "Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan, setelah mendapati senjata tersebut, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Senjata itupun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat ditahan di Rutan Kebonwaru. (ANTARA/HO-Kejati Jabar)"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal. Kita bekerjasama dengan Polsek Batununggal, dan kita serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan kita senjata api," katanya.
Saat ditanyai kepada kuasa hukum Arsan, Suparman mengatakan kuasa hukum Arsan tidak mengetahui isi koper tersebut. "Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," ucapnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG PertaminaArsan Latif dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.
Dia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Diamankan Polisi
Senpi yang hendak diselundupkan ke Rutan Kebonwaru itu kini sudah diamankan pihak Polrestabes Bandung.
"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah saat ditemui di Bandung, Rabu (17/7/2024).
Nurindah mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat ditahan di Rutan Kebonwaru. (ANTARA/HO-Kejati Jabar)
"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," katanya.
Dia mengatakan saat ini senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata Polrestabes Bandung berdasarkan Peraturan Kapolri.
"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," kata Nurindah.
Komentar (0)
Login to comment on this news