Ke Surabaya, Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi BTS Kominfo
FAKTA.COM, Jakarta - Pengungkapan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 -2022, masih terus berlangsung. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka berinisial SR.
SR diduga terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Peran SR melakukan permufakatan jahat gratifikasi, atau menerima, menguasai penempatan, dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp40 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).
Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?Dalam kasus ini, SR diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut menyebut, dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
Sebagai informasi, SR ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, SR akan diamankan dan diperikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pernyataan Kominfo Usai Menterinya jadi Tersangka KorupsiMenurut penuturan Ketut, SR juga bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Terhitung 15 Oktober sampai 3 Oktober 2023," ujarnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news