MKMK Kejar Waktu Bereskan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim
FAKTA.COM, Jakarta - Persoalan atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang tengah menyita perhatian publik memasuki babak baru. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar rapat perdana menyoal agenda sidang terhadap pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK atas putusan tersebut.
Terdapat 14 pelapor yang mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK mengundang seluruh pelapor untuk mengikuti rapat agenda klarifikasi baik secara langsung maupun dalam jaringan atau via aplikasi zoom pada Kamis (26/10/2023).
Persyaratan Lengkap, Tes Kesehatan Prabowo-Gibran Digelar Kamis Besok"Laporan ini mendesak juga karena emosi publik, itu yang harus kami kelola karena akan bisa ke mana-mana. Jangankan masyarakat biasa, pejabat-pejabat juga pada emosi semua ini," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat memimpin rapat yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Dari 14 pelapor, terdapat tiga pihak pelapor yang tidak hadir dalam rapat agenda klarifikasi ini. Yakni, Perkumpulan Aktivis Pemantau Pemilu Hasil Reformasi 1998, Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN), serta LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.
Menurut Jimly, setelah mendengar paparan dari 11 pelapor yang hadir pihaknya akan menggelar rapat internal untuk memetapkan agenda sidang. Sesuai jadwal, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yakni, mulai sejak pelantikan pada 24 Oktober hingga 24 November 2023 depan.
Percepat agenda sidang
Ia bersama dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih akan menentukan pelapor mana yang diprioritaskan putus terlebih dahulu. Untuk percepatan proses tersebut, Jimly bilang, "Sidangnya hanya berupa mengulangi klarifikasi sekaligus langsung ke tahap pembuktian. Pelapor bisa langsung menyiapkan segala sesuatu untuk mengikuti sidang, bukti-bukti maupun saksi-saksi, tidak perlu tunggu administrasi."
Rencananya, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman hakim MK tersebut akan dimulai Selasa (31/10/2023) pekan depan. "Proses sidangnya, bisa satu kali saja cukup, atau bisa saja dua kali," jelas Jimly.
Breaking News: Gibran Penuhi Syarat Sebagai Capres-CawapresDenny Indrayana, Advokat dari Integrirty Law Firm Office yang merupakan salah satu terlapor mengatakan, masa waktu pembahasan sidang kode etik hakim MK sangat berkaitan tahapan pendaftaran peserta Pilpres 2024. Sebab, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan persyaratan calon untuk bisamendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan, "Mohon dipertimbangkan laporan kami yang memang terkait dengan Pilpres 2024. Apakah bisa dilakukan dengan cepat, banyak hal yang harus diakselesasi, termasuk dengan pemeriksaan-pemeriksaan?"
Bentuk Majelis Kehormatan, Upaya MK untuk Kembalikan KepercayaanSekadar informasi, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. MK mengamanatkan perubahan Pasal 169 huruf q menjadi, paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Belakangan pascaputusan tersebut, Walikota Surakarta, Gibran Rakabumi Raka yang merupakan anak Presiden RI Joko Widodo pun akhirnya maju menjadi Cawapres. Gibran yang nerupakan pasangan Capres Prabowo Subianto telah resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada Rabu (25/10/2023) kemarin.
Gugatan PSI Ditolak, Berikut Risalah Pengaturan Batas Usia Capres di IndonesiaDenny berharap, pelaporan pihaknya dapat segera diproses mengingat tahap usulan calon pengganti di KPU dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023. "Sehingga, waktu terakhirnya hanya sampai 8 November," ujarnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news