UGM Komentari Penetapan Eddy Tersangka Suap-Gratifikasi
FAKTA.COM, Jakarta - Penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiareij sebagai tersangka Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) membuat almamaternya Universitas Gadjah Mada berkomentar.
Sebagai salah satu kader dan alumni terbaik UGM, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan merasa prihatin, Eddy terjerat masalah hukum dugaan suap dan gratifikasi.
“Kami, UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya terjerat masalah hukum. UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib," kata Dahliana, dalam keterangan yang diterima Jumat 10 November 2023.
Eddy adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM dengan karier yang moncer. Sebelum menjadi wakli dari Yasonna Laoly, Eddy meraih gelar tertinggi bidang akademis di UGM di waktu yang terbilang sangat muda, 37 tahun.
Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 ini kerap dipanggil ke sejumlah persidangan yang cukup prestisius dan mendapat perhatian ramai dari publik sebagai ahli. Namun, kini ia berpotensi menuju ruang sidang dengan posisi sebagai terdakwa.
Wamenkumham Tak Tahu Statusnya Jadi Tersangka oleh KPKEddy mengaku sama sekali tak tahu ihwal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidaktahuan pria yang karib disapa Edsy itu diungkapkan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Menurut Erif, Eddy sama sekali belum pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum pernah diterima Eddy.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," jelas Erif dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Pihak Kemenkumham sendiri tetap berpegang azas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tuturnya.
Kemenkumham belum memutuskan apakah bakal memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Menurut Erif, pihaknya hendak koordinasi terlebih dulu.
Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka di KPK"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya.
KPK diketahui telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka. Bahkan, jajaran ketua lembaga antirasuah ini telah menandatangani surat penetap tersangka itu dua pekan silam.
“Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Alex pun mengatakan, telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan satu pemberi suap.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu. Clear.”
Komentar (0)
Login to comment on this news