Haris Dituntut 4 Tahun, Fatia 3,5 Tahun Dalam Kasus Lord Luhut
FAKTA.COM, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. Haris dituntut 4 tahun dan Fatia dituntut 3,5 tahun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin 13 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Untuk keduanya, JPU meminta kepada hakim agar yang bersangkutan segera ditahan. Selain itu, JPU menuntut ganti rugi Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU.
Luhut Akhirnya Hadir di Persidangan Haris-FatiaDalam kasus ini, JPU menilai ada llima poin yang memberatkan Hariz sebagai terdakwa, pertama adalah Haris tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, ia dinilai telah menggunakan akun YouTube nya atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak.
Berikutnya, Haris dianggap dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan. Keempat, Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat pengadilan dan kelima ia disebut memicu kegaduhan selama proses persidangan.
“Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal meringanan atas perbuatan pidana terdakwa,” kata JPU.
Untuk Fatia, ia pun dibebankan membayar denda Rp500 ribu atau subsider tiga bulan kurungan.
Keponakan Luhut di Sudut Prabowo-Gibran"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam kasus ini, Hariz dan Fatia digugat oleh Luhut karena unggahan video yang Hariz unggah dianggap mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam,’ yang membahas kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia terkait kasus Intan Jaya.
Komentar (0)
Login to comment on this news