Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Antam dan Bea Cukai Soal Korupsi Emas

Gedung Kejaksaan Agung (Sekretariat Kabinet RI)
Place your ads here

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 terhadap 8 orang saksi dari PT Antam dan Bea Cukai, termasuk swasta. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan terhadap 8 orang sebagai saksi pada hari Selasa(30/05/2023), di antaranya; inisial MAA yang merupakan General Manager PT Antam, BI sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Berikutnya SK selaku staf di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C pada Bandara Soekarno-Hatta, ID sebagai General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

Saksi lain, MF sebagai Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, MAK yang menjabat Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam serta AM yang merupakan Senior Vice President Internal Audit pada PT Antam, sedangkan dari pihak swasta berinisial EDS yang merupakan Direktur pada CV Mitra Sejati. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya jika pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh bukti dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tipikor pengelolaan kegiatan usaha komuditi emas.

"Ini untuk melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Ketut, dalam rilisnya.

Untuk memperkuat barang bukti, Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di empat kantor Bea Cukai. Awal penanganan perkara dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, serta Tangerang Selatan.

Peningkatan status dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//