ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Terlibat di Semua Kegiatan KPK
FAKTA.COM, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menegaskan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tidak lagi bisa terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan lembaga antirasuah itu. Dengan statusnya sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya yang diatur Pasal 32 ayat 2 UU KPK, Firli harus berhenti sementara.
“Purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, secara resmi proses pemberhentiannya hanya tinggal menunggu berkas administrasi berupa keputusan presiden. Bahkan, Kurnia mengatakan, Sekretariat Jenderal KPK perlu segera mencabut akses masuk Firli ke Gedung KPK.
“Setjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke Gedung KPK. Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK.”
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLKepolisian resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Dari kepada wartawan, Rabu malam (23/11/2023).
Penyidik gabungan juga menyita uang sebagai barang bukti yang diduga milik Firli senilai Rp7,4 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan Dolar Amerika dan Singapura.
Dokumen, Valas Rp7,4 M hingga Pakaian SYL Disita dari FIrli"Dalam pecagan dolar Singapura dan Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7 miliar 468 juta 711 ribu," jelasnya.
Dalam perkara yang bergulir, orang nomor satu di lembaga antirasuah itu dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya Senin 20 November 2023, Firli telah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Kala itu, dirinya mengklaim tidak pernah memeras siapapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwasanya saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun," ungkap Firli dalam konferensi pers.
Komentar (0)
Login to comment on this news