Dewas akan Bersurat ke Presiden Soal Pemberhentian Ketua KPK
FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menuturkan, berdasarkan pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2029 tentang KPK termaktub aturan yang menyatakan barang siapa pimpinan KPK yang terlibat korupsi akan diberhentikan sementara.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," tutur Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLMenurut Haris, surat tersebut akan dikirim secepatnya pada hari ini. Namun, Dewas KPK terlebih dulu menunggu penetapan resmi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," katanya.
Terkait dengan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Haris menjelaskan rencana untuk dipercepat.
"Bisa jadi kita percepat ya, sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ungkapnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news