Ketua KPK Tersangka, Kasus Limpo Tetap Jalan
FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan jika pengusutan kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terus berjalan sesuai koridor, meski Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Limpo.
"Kalau dikatakan cacat hukum (penetapan tersangka SYL), berarti ada proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Terkait dengan penanganan kasus mantan Mentan, proses hukum mana yang cacat hukum?" kata Johanis dalam keterangan yang diterima Fakta.com, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL berbeda jalur dengan dugaan masalah hukum yang tersangkut pada Firli. "Jelas kedua perbuatan hukum itu secara hukum berbeda."
Kepolisian resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 22 November 2023 tengah malam.
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Dari kepada wartawan, Rabu malam (23/11/2023).
Penyidik gabungan juga menyita uang sebagai barang bukti yang diduga milik Firli senilai Rp7,4 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan Dolar Amerika dan Singapura.
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Terlibat di Semua Kegiatan KPK"Dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7 miliar 468 juta 711 ribu," jelasnya.
Dalam perkara yang bergulir, orang nomor satu di lembaga antirasuah itu dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Komentar (0)
Login to comment on this news