KPK Beri Bantuan Hukum Firli untuk Melawan Polda Metro Jaya
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, bantuan hukum diberikan lantaran status Firli sampai dengan hari ini, masih sebagai pegawai lembaga antirasuah.
"Yang jelas pak Firli masih pegawai KPK, tentu saja yang bersangkutan berhak mendapat bantuan hukum," jelas Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
https://fakta.com/news/hukum/dewas-akan-bersurat-ke-presiden-soal-pemberhentian-ketua-kpkTak hanya itu, Alex menuturkan bahwa jika nantinya Firli bakal melakukan perlawanan hukum, itu menjadi hak pribadinya.
Alex pun kembali menukil pernyataan Firli beberapa waktu lalu yang menyebut bahwasanya dirinya tak pernah melakukan pemerasan dan menerima suap.
Kemudian, terkait upaya praperadilan yang nantinya dilakukan pensiunan Pati Polti itu, Alex mengungkapkan bahwa itu adalah hal yang normatif.
"Firli punya dasar memberikan pernyataan itu dan ketika yang bersangkutan melakukan upaya hukum misalnya praperadilan itu hal yang normatif saya kira," jelasnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news