Firli Melawan Lewat Praperadilan
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli resmi melayangkan gugaran praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli Bahuri bertujuan untuk memperjelas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK Beri Bantuan Hukum Firli untuk Melawan Polda Metro JayaBerdasarkan penelusuran Fakta.com, sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat 24 Nov 2023. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si.Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," tulis laporan yang tercantum di SistemSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (24/11/2023).
Laporan gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel.Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pun ketika dikonfirmasi membenarkan Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," tutur Djuyamto melalui keterangan tertulis yang diterima Fakta.com, Jumat malam.
Menurut Djuyamto, Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Kabaharkam itu.
KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan Firli"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan," jelasnya.
Sidang pertama praperadilan purnawirawan bintang 3 Polri ini akan berlangsung mulai Senin 11 Desember 2023.
"Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, bantuan hukum diberikan lantaran status Firli sampai dengan hari ini, masih sebagai pegawai lembaga antirasuah.
"Yang jelas pak Firli masih pegawai KPK, tentu saja yang bersangkutan berhak mendapat bantuan hukum," jelas Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Firli sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Safri.
Komentar (0)
Login to comment on this news