Jika Beri Firli Bantuan Hukum, KPK Berubah Jadi Pembela Koruptor

Gedung KPK RI. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kurnia dengan tegas jika tetap memberikan bantuan hukum ke Firli, menurutnya KPK harus mengganti nama menjadi Komisi Pembela Koruptor.

"Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor," kata Kurnia dalam keterangannya yang diterima tim Fakta.com.

Menurut ICW, ada 4 alasan yang melatarbelakangi untuk tidak memberikan bantuan hukum ke Firli.

Nawawi Gerak Cepat, Usai Sumpah Langsung Pimpin Rapat Soal Firli

"Pertama, Firli saat ini tidak berstatus sebagai Pimpinan KPK aktif. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya adalah korupsi," ujarnya.

Kemudian ketiga, akibat perbuatannya yang diduga adalah Firli membuat kepercayaan masyarakat menurun drastis terhadap KPK.

Terakhir, pemberian bantuan hukum ke Firli bertolak belakang dengan nilai zero tolerance terhadap praktik yang ada di KPK.

Diketahui, Firli merupakan Ketua KPK nonaktif akibat kasus dugaanpemerasan ke SYL yang menjadikannya tersangka 

KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan Firli

Kini, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ditunjuk dan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Firli pada Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, KPK masih menimbang apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli. Hal itu sampaikan Nawawi usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, yang akan langsung melakukan rapat semua pimpinan KPK.

“(Dalam rapat) Ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain. Apakah perlu yang bersangkutan (Firli) kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum." (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//