Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini, Rabu (29/11/2023). Adapun gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana.
Gugatan ihwal usia capres-cawapres ini tercatat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Rabu sore.
Dalam perkara ini, Brahma selaku pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah. Dimana ketentuan ini telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMKMenurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dirinya juga meminta agar MK bisa kembali mengubah frasa itu menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’.
"Pemohon beranggapan seharusnya jika ketentuan tersebut digunakan maka seharusnya bunyi frasa yang memenuhi suara bulat 5 hakim konstitusi adalah, 'Berusia paling rendah 40 atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur'," tuturnya.
Diketahui, dari 9 (sebelum Anwar Usman dicopot) Hakim Konstitusi yang memutus perkara, hanya 3 hakim yang setuju. Pihak-pihak tersebut adalah Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul.
POINTER: Merangkum Sepekan, dari MKMK Sampai Wamen TersangkaDua hakim lain yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh setuju namun terdapat alternatif lain dari tafsir yaitu kepala daerah tingkat provinsi. Kemudian, 4 hakim lain, yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat menyatakan tak sepakat.
Gugatan tersebut ditolak setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota.
Lalu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.
Komentar (0)
Login to comment on this news