Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli 14 Desember 2023

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Pangabean. (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bakal melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke sidang etik. Adapun sidang berlangsung pekan depan, Kamis (14/12/2023).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan, keputusan Firli bakal menjalani sidang etik dihasilkan usai pihaknya melakukan pengambilan keputusan dari sejumlah klarifikasi yang sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

"Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami lakukan setelah Hakordia, mungkin hari kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9," tutur Tumpak saat konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kabaharkam Polri itu. Pertama, terkait perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan Mendalam: Saling Bongkar Perkara Karyoto VS Firli Bahuri

Firli juga diduga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur. Ada beberapa hal yang ditutupi, seperti utang yant dia miliki.

"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara. Seluruh sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi," ungkapnya.

Hingga saat ini, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Puluhan saksi itu meliputi Firli selalu terlapor, pelapor, hingga saksi ahli.

"Kami sejak bulan Oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua non aktif FB. Kami sudah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor dan yang dilaporkan, berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli," ucapnya.

Menurur Tumpak, purnawirawan Polri bintang 3 itu diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, Pasal 4 Ayat 1 Huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3/2021 tentang Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//