Polisi Temukan 4 Alat Bukti Pemerasan FB ke SYL
FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal AKP Denny Siregar memberikan keterangannya sebagai saksi ahli Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menegaskan, bahwa rangakaian penyidikan sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada 9 Oktober 2023. Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat jenderal bintang tiga itu yang telah berkesesuaian di dalam UU Tipikor Pasal 26 a.
"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yg satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," ucapnya.
Jubir Prabowo Sebut Anies Bengis Karena Bawa Kasus Harun Al RasyidSebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai saksi yang meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex dipanggil Bareskrim atas permintaan tersangka Firli Bahuri (FB) untuk memberikan keterangannya
Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex Marwata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1412/2023).
Ia beralasan dirinya akan menghadiri panggilan Bareskrim jika tidak letih dan akan berkoordinasi dengan Bareskrim.
Dosa HAM Masa Lalu, Negara Bisa Apa?"Kalau saya ga capek, nanti sore juga bisa. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim. Bahkan diperiksa di kantor atau Bareskrim, mereka menawarkan seperti itu. Disesuaikan waktunya," terangnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news