Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Berikan Layanan Kesehatan Terbaik
FAKTA. COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selalu kerja sama dan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto selama eks Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani perawatan. Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk merawat Lukas Enembe secara maksimal.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan Tim Dokter RSPAD. Pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (26/12/2023).
Lebih jauh dikatakan Ali, pemeriksaan yang dilakukan jajaran penyidik lembaga antirasuah selalu berdasar pada rekomendasi tim dokter. Bahkan, hal itu juga dilakukan saat sidang berlangsung.
Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," jelasnya.
KPK pun menyampaikan dukacita atas meninggalnya sosok yang namanya diabadikan menjadi sebuah stadion di Bumi Cenderawasih itu. Ali juga menjelaskan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
"KPK menyatakan duka cita meninggalnya Lukas Enembe. Adapun status penahanan LE (Lukas Enembe) di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tuturnya.
Lukas menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto hari Selasa) (26/12/2023) sekira pukul 10.45 WIB.
Sekadar informasi, Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Kasusnya sudah ada di tahap vonis. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.
Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita. Bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.
Komentar (0)
Login to comment on this news