Menang di Sidang Lord Luhut, Fatia-Haris Divonis Bebas

Haris Azhar dan Fatia saat sidang. (Instagram/@azharhariz)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah. Keduanya merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantaran tak terbukti bersalah, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa Fathia dan Haris Azhar bebas saat pembacaan vonis yang digelar hari ini, Senin (8/1/2024).

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," ungkap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan petitum.

Haris Dituntut 4 Tahun, Fatia 3,5 Tahun Dalam Kasus Lord Luhut

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan, serta keduanya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara pun dipulihkan.

"Karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//