Divonis 14 Tahun, Rafael Alun Pikir-pikir Banding
FAKTA.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih memberikan waktu selama 7 hari untuk Rafael memikirkan ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim, Suparman Nyompa yang dibacakan Senin (8/1/2024).
"Kami sampaikan kepada pak Alun sebagai bahan untuk beliau pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding, apabila tidak mengajukan banding berarti menerima. Jadi msh pikir-pikir," kata Junaedi usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/1/2024).
Ia akan pertimbangkan pledoi sebagai acuan ajukan banding terhadap putusan Hakim Ketua.
"Jadi banding itu akan menjadi hak daripada klien kami apapun yang diputuskan kami akan dukung dan dalam kaitannya hal tersebut juga kami akan sampaikan beberapa hal yang sebandingkan antara putusan dengan pertimbangan pledoi," ucapnya.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun PenjaraMenurutnya, dalam sidang putusan pledoi yang merupakan bagian pertimbangan dan berkaitan dengan asas una via principle.
"Berkaitan dengan asas una via principle itu tidak menjadi bahan pertimbangan jadi ada banyak hal yang menurut hemat kami dalam pledoi itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis, itu sebenarnya menjadi bagian," tuturnya.
Bekas pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi dijatuhkan dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael dinyatakan secara sah oleh majelis hakim dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa
PDI Perjuangan-Joko Widodo End?Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Bila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Kemudian, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news