Kerugian Negara Miliaran Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi PT Pelni

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah selidiki kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan yang dimiliki PT Pelni dalam anggaran tahun 2015-2020.

Kasus tersebut terkait pengadaan asuransi fiktif berupa jaminan asuransi kapal tenggelam, kapal terbakar, kemudian jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan juga pencemaran laut.

"KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero tahun anggaran 2015-2020," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/1/2024).

Ali menyebut, kerugian negara mencapai belasan miliar yang dijadikan sebagai bukti permulaan oleh penyidik KPK.

Buru Harun Masiku, KPK Kembali Geledah Rumah Eks Anggota KPU

"Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Tentu nanti terus dikembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami jalankan," katanya.

Menurutnya, modus daripada PT Pelni melanggar pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak swasta dan pihak berwenang atau pejabat publik.

"Jadi ini modusnya adalah dugaan melawan hukum pasal 2 pasal 3 yang diduga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

KPK telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya guna dalami kasus tersebut. Nantinya KPK akan ungkap secara umum bagaimana konstruksi kasus.

"Beberapa saksi sudah kami panggil dan berikutnya akan kami sampaikan lebih rinci siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dan apa yang kami dalami secara umum tentunya," tuturnya.

KPK akan mengungkap identitas para tersangka setelah melalui proses penyidikan yang dirasa cukup oleh penyidik dan akan melakukan penahanan nantinya.

"Siapa yang ditetapkan tersangka akan kami sampaikan nanti setelah proses penyidikan cukup dan kemudian kami melakukan penahanan nanti di sana kami akan umumkan secara resmi," ujarnya. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//