Berikan Efek Jera, KPK Banding Putusan Rafael Alun
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa mereka mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri.
"Setelah tim Jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1/2024) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ucap Ali secara tertulis kepada wartawan di Jakarta pada (12/1/2024).
Ali mengatakan, tujuan diajukannya banding untuk efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak korupsi.
Ini Respons Anies dan Cak Imin atas Makian Prabowo"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Ia menambahkan, banding yang diajukan KPK terfokus dalam temuan beberapa fakta hukum ihwal aset yang diduga dari tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," katanya.
Sebelumnya, Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi dijatuhkan dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael dinyatakan secara sah oleh majelis hakim dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa
Gagal Move On, Prabowo Masih Bahas Anies Soal Kinerjanya Sebagai MenhanDalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Bila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Kemudian, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news