Tersangka Film Porno Siskaeee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
FAKTA.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama tim penyidik Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menahan Siskaeee setelah yang bersangkutan diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu 24 Januari 2024, malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fransiska Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sejak Kamis, 25 Januari 2024.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade, Kamis (25/1/2024).
Sehari sebelumnya, korps Bhayangkara menangkap secara paksa Siskaeee pada hari Rabu (24/1/2024) pada sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta pukul 08.25 WIB.
Blunder Gibran dan Wajah Gemoy Tak Efektif, Jokowi Turun Gunung Dongkrak ElektabilitasHal tersebut diungkap atas dasar LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2023.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias SISKAEEE oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pukul 08.25 WIB pagi ini," ucap Ade secara tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Penangkapan tersebut guna melakukan pemeriksaan terhadap FCN setelah 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan dan untuk melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membawa tersangka FCN alias SISKAEEE dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka (bahwa tersangka FCN alias Siskaee sudah 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Lengkapi dan Kirim Berkas Perkara Ke JPU," kata Ade lewat keterangan tertulisnya.
Iriana Acungkan Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan?Pasal yang dipersangkakan kepada Siskaeee adalah Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Siskaeee yang merupakan tersangka diduga terlibat dalam kasus produksi film porno. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news