Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama
FAKTA.COM, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan kepolisian setelah memeriksa yang bersangkutan pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang, polisi memberikan surat perintah penangkapan pada pukul 21.15 WIB.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Ridwan Kamil Keluar Gedung Sate 5 September 2023
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.
Terkait penahanan, Djuhandhani mengungkap jika pihak kepolisian menitipkan Panji Gumilang di tahanan Bareskrim. "Pukul satu (pagi) PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini. Yang bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim."
Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud Md mengatakan Polri bekerja cepat dalam kasus ini. Iya telah mengatakan bahwa pada waktunya Panji akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan, sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan." kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Menakar Ganjar menjadi 'Widodo' atau 'Soekarno'
Mahfud menilai Polri bekerja sudah bekerja cermat. Dia menyebut Polri sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus ini. Sehingga, kata Mahfud akan sulit untuk mengelak dari tuduhan yang dilayangkan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan telah melanggar undang-undang.
"Cuma, agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya, " kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang. Mahfud mengatakan seseorang tidak wajib ditahan bila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Komentar (0)
Login to comment on this news