KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, yaitu Reyna Usman (RU) dan I Nyoman Darmanta (IND) untuk 20 hari ke depan di rutan KPK tertanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans (kini kementerian ketenagakerjaan).
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (25/1/2024).
Dewas Temukan Pungli di 3 Rutan KPKKedua tersangka diketahui mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2011-2015, Reyna Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.
KPK menetapkan tiga tersangka RU, IND dan kemudian Kurnia (KRN) yang belum ditahan oleh penyidik. KRN merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, kasus tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Jokowi Hargai Jika Mahfud Mundur dari Menko Polhukam"Melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan masyarakat, kemudian kami telaah yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami mendapatkan bukti yang cukup dan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan," ucapnya. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news