Jadi Saksi Kasus SYL, Kepala Bapanas Dicecar 10 Pertanyaan
FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengungkap ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan hubungannya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Cukup banyak ya mungkin ada 10-an yang pertama mengenai riwayat pekerjaan, biodata saya seperti biasa kemudian apakah hubungannya dengan Kementan," ucap Arief di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (2/2/2024).
Penuhi Petunjuk Kejati, Polda Periksa SYL dan 2 Orang Dekat FirliIa mengakui, tidak ada proses penerimaan dari Kementan ke Bapanas, karena berbeda institusi, berdasarkan Perpres 66 tahun 2021.
"Tidak ada Insya Allah tidak ada. Karena kan institusi terpisah anggarannya, BA nya kan terpisah, kegiatannya juga berbeda," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Ade Safri Simanjuntak bersama tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang terdekat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB).
Kenaikan Gaji ASN Dibayarkan Maret 2024"Bahwa benar hari ini Jumat, tgl 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB, saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade secara tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan tersangka FB terhadap SYL.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news