Mahfud Dorong Polri Percepat Pidana Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 1 Agustus 2023. (foto: Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses penanganan pidana umum dan khusus kepada PImpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang, di luar kasus dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Apa yang Mahfud sampaikan adalah hasil rapat yang digelar pemerintah seiring dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023)).

Mahfud memberi contoh tindak pidana khusus itu seperti pencucian uang, sementara tindak pidana umum seperti pemalsuan, penggelapan hingga pencaplokan sudah masuk dalam delik yang diperiksa para penyidik kepolisian. Lebih jauh ia menjelaskan kasus yang menjerat Panji bukan semata-mata penistaan agama. Ada juga laporan lain dari PPATK hingga masyarakat.

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," katanya.

Poin lain dari rapat adalah menugaskan Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan agar pendidikan kepesantrenan di Al Zaytun tetap berjalan. Kementerian Agama juga diberi wewenang melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," katanya.

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan kepolisian setelah memeriksa yang bersangkutan pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Jusuf Bertemu Mahfud, Stafsus Menkeu Singgung Mbak Tutut

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang, polisi memberikan surat perintah penangkapan pada pukul 21.15 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//