MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku pada Pemilu 2029
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen suara sah nasional.
Ketentuan tersebut, dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Meski begitu, perubahan ambang batas itu tidak berlaku pada Pemilu 2024, tapi untuk Pemilu 2029.
Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024).
Dunia Rebutan Stok Pangan, Indonesia Punya Siasat Apa?"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Suhartoyo membacakan Amar Putusan, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Suhartoyo mengatakan, perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya.
Sebelumnya, Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.
Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Prediksi Peta Kursi Partai di Rumah Wakil Rakyat versi PoltrackingPerludem menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Mereka berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.
Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.
Komentar (0)
Login to comment on this news