10 Larangan Saat Berkampanye
FAKTA.COM, Jakarta - Tahapan Pemilu 2024 resmi masuk masa kampanye mulai pada Selasa (28/11/2023) hingga 75 hari ke depan. Terdapat 10 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta, baik partai politik, calon legislatif tingkat pusat hingga daerah, atau calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
Peserta Pilpres 2024 baik pasangan calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) juga dilarang melanggar 10 ketentuan tersebut. "Karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news