Aturan Main Capres Prabowo dan Cawapres Mahfud MD yang Tak Perlu Mundur
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru yang mengubah kebijakan dalam kepesertaan Pilpres 2024. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kini menteri tak perlu mengajukan permohonan pengunduran diri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2023 tentang Perubahan PP Nomor 23/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, Permintaan Izin Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Cawapres, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news