Cara dan Syarat Beli Gas 3 Kg

Dokumen Fakta.com/Adelia Bayumurti
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan pendaftaran untuk pembelian gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Syaratnya pun cukup mudah.

Masyarakat cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Menurut Kementerian ESDM, keputusan itu dilakukan agar penyaluran tabung gas hasil subsidi itu bisa tepat sasaran. Namun

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//