Cara dan Syarat Beli Gas 3 Kg
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah telah mewajibkan pendaftaran untuk pembelian gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Syaratnya pun cukup mudah.
Masyarakat cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Menurut Kementerian ESDM, keputusan itu dilakukan agar penyaluran tabung gas hasil subsidi itu bisa tepat sasaran. Namun
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news